UNDANG-UNDANG KESEHATAN MAKALAH

UNDANG-UNDANG KESEHATANMAKALAH

Penggolongan Obat
Peredaran obat menurut peraturan pemerintah No.77 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan atau penyarahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.
Jenis-jenis pengolongan obat
Obat bebas
Dalam beberapa peraturan UU yang di keluarkan oleh depkes pengertian obat bebas jarang di definikasikan. Obat bebes adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umun tanpa resep dokter.
Penandaan obat bebas:
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.


Obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas masuk dalam daftar ”W”  singkatan dari ”Waarschuwing”  yang artinya beri peringatan.Obat tersebut hanya boleh di jual dalam bungkusan asli dari pabriknya.Berdasarkan keputusan MENKES RI NO.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam:




Obat keras

Obat jeras atau obat Daftar G menurut bahasa belanda “G” singkatan dari  “Gevaarlijk” artinya berbahaya.Berdasrkan keputusan MENKES NO.02396/A/SK/VIII/1986 tentang penandaan obat khusu Obat keras daftar G adalah ‘lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K  yang menyentuh garis tepi.


OWA

 OWA adalah obat keras yang di serahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter. 


Obat Golongan Narkotika           

 Menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika , adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dapat menimbulkan ketergantungan yang di bedakan ke dalam golongan I,II,dan,III.
Penandaan obat narkotika berdasarkan peraturan   dalam ordonansi obat bius yaitu “Palang Medali Merah” :







Obat psikotropika
Menurut UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syara pusat yang menyebabkan perubahan khas pada akthifitas mental dan prilaku.
penandaan obat psikotropika adalah ‘lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K  yang menyentuh garis tepi.



Distribusi Obat
Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-oabatan yang bermutu dan terjamin keabsahan tepat jenis dan jumlah.
Tujuan distribusi obat:
*       Terlaksananya obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat di butuhkan.
*       Terjamin kecukupan dan terperlihara efesiensi penggunaan obat di unit pelayanan kesehatan.
*       Terlaksana pemerataan kecukupan obat sessuai kebutuhan pelyanan dan program kesehatan.

 Pedagang Besar Farmasi (PBF)
                        Menurut peraturan MENKES RI NO 918/MENKES/PER/1993 PBF adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin ntuk pengandaan, penyimpanan , penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang beraku.


Apotek Rakyat
                        Apotek rakyat adalh sarna kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peraikan.
Pedagang Eceran Obat (PEO)
                        Menurut pemenkes RI NO 167/Kab/B VII/ 1972 , tanggal 28 september 1972 dan telah di perbarui berdasarkan keputusan MENKES NOMOR :1331tahun 2002 , yang dimaksud dengan











Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer